Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Yang Baik dan Benar..



Syarat-syarat untuk pembuatan  SKCK:


1. Membuat Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


>>>>>Berdasarkan :
  1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;


Comments

Popular posts from this blog