Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Yang Baik dan Benar.. Syarat-syarat untuk pembuatan SKCK: 1. Membuat Baru Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 2. Memperpanjang masa berlaku SKCK Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun) Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. >>>>>Berdasarkan : UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pa...
Posts
- Get link
- X
- Other Apps
Persyaratan Pembuatan E-KTP Elektronik Sesuai Prosedur.... Persyaratan Pembuatan E-KTP . Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk. Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan. Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem kea...